Uji Plagiasi Sebagai Syarat Sidang Skripsi Prodi Teknik Sipil
Merujuk pada SK dekan No 069/G/b.1/Univet Btr/III/2021 tentang deteksi Plagiasi dan Plagairisme maka terdapat beberapa ketentuan bagi pengajuan sidang skripsi/pendadaran sebagai berikut
- Pengecekan deteksi plagiasi dan pencegahan plagiarisme Tugas Akhir dan Karya Ilmiah mahasiswa dilakukan setelah mahasiswa melaksanakan tahapan pembimbingan sebelum Ujian/Sidang Skripsi dilaksanakan.
- Pembimbing Utama bertanggung-jawab terhadap pengecekan deteksi plagiasi dan pencegahan plagiarisme Tugas Akhir dan karya ilmiah mahasiswa bimbingannya, (dilaksanakan mandiri/di fakultas).
- Mahasiswa akan diijinkan untuk mendaftar Ujian/Sidang, jika Tugas Akhir dan karya ilmiah lolos dari pengecekan plagiat dengan tingkat kemiripan kurang dari atau sama dengan 25% (Simitarity'< 25%). Dibuktikan dengan menyerakhan hasil cek plagiarisme ke Fakultas/Tata Usaha.
- Apabila tingkat kemiripan antara 26%-50%, mahasiswa wajib mengolah data ulang dan diberi waktu I bulan, dan apabila kemiripannya lebih dari 50% maka mahasiswa harus mengulang untuk pengambilan data diberi waktu 2 bulan setelah dilakukan pengecekan pertama dilaksanakan.
Aturan lengkap uji plagiasi <klik di sini>
Uji Plagiasi Sebagai Syarat Sidang Skripsi