Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil ( HMTS) Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo pada 12 Desember 2020 menyelenggarakan kegiatan webinar. Webinar merupakan event tahunan yang di adakan oleh Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo (HMTS) .Webinar kali ini mengambil tema “Perkerasan Jalan Guna Memenuhi Syarat Laik Fungsi Jalan”. Webinar ini terbuka untuk umum dari kalangan mahasiswa, akademisi, praktisi, serta pengambil kebijakan seluruh Indonesia. Pemateri utama webinar ini adalah Dr. Bagus Hario Setiadji,S.T.,M.T.,Ph.D. (Ahli Perkerasan Jalan Undip), pemateri kedua adalah Dr. Sodikin,S.T,.M.T. (Ahli Transportasi Univet Sukoharjo), sedangkan untuk moderator adalah Tantin Pristyawati, S.T, .M.T. (Ahli Transportasi Universitas Gunung Kidul).
Penyampaian materi pertama oleh Dr. Bagus Hario Setiadji,S.T.,M.T.,Ph.D. dengan judul Optimasi Struktur Perkerasan Jalan guna Memenuhi Syarat Laik Fungsi Jalan. Melalui penilaian laik fungsi jalan untuk suatu ruas jalan akan diperoleh data kinerja jalan sampai dengan setidaknya 10 tahun. Kecuali ditemukan kondisi khusus, maka dilakukan penilaian kembali setiap 10 tahun sekali. Data yang diperoleh dari Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) bersifat menyeluruh dan bersama-sama dengan hasil penilaian rutin (sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan) merupakan data dasar dalam penyusunan program pemeliharaan, rekonstruksi, serta peningkatan kapasitas jalan, yang meliputi pelebaran dan peningkatan struktur. Selain itu, melalui hasil penilaian laik fungsi jalan, pengawasan dan pengendalian ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, maupun ruang pengawasan jalan dapat ditingkatkan.
Penyampaian materi kedua di sampaikan oleh Dr. Sodikin,S.T,.M.T. dari materi yang di sampaikan Laik Fungsi Jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Ketentuan Laik Fungsi Jalan UU 38/2004 ttg Jalan, pasal 30Jalan yang dioperasikan kepada umum harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi LFJ Penyelenggara jalan wajib melaksanakan UJI LFJ: 1) pada jalan baru, sebelum pengoperasian Jalan 2) pada jalan yang sudah beroperasi, secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 tahun dan/atau sesuai kebutuhan Penetapan LFJ secara teknis dan administratif dilakukan sesuai pedoman yg ditetapkan oleh Menteri terkait.